Sebagaimana yang telah kita pahami bahwa wudhu merupakan (cara bersuci) dengan menggunakan air, yang berhubungan dengan muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki.
Penjelasan lebih lanjut mengenai wudhu sebagaimana berikut:
Dasar Diberlakukannya Wudhu
Wudhu merupakan suatu perbuatan yang disyariatkan berdasarkan pada dalil berikut:
-
Dari Al-Qur’an. Allah swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki."
(Al-Mā’idah [5]: 6)
-
Dari hadits. Abu Hurairah ra. meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
"Shalat salah seorang di antara kalian tidak (akan) diterima apabila ia masih berhadas, sampai ia wudhu." HR Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi.
Dari Ijma’ (kesepakatan para ulama). Kaum muslimin sepakat tentang disyariatkannya wudhu sejak masa Rasulullah saw. sampai sekarang. Karenanya, wudhu merupakan perintah yang harus diketahui.
Keutamaan Wudhu
Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang keutamaan wudhu, di antaranya:
a. Dari as-Shanabiji, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ العَبْدُ المُسْلِمُ فَمَضْمَضَ خَرَجَتِ الخَطَايَا مِنْ فِيهِ، فَإِذَا اسْتَنْشَقَ خَرَجَتِ الخَطَايَا مِنْ أَنْفِهِ، فَإِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَتِ الخَطَايَا مِنْ وَجْهِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَشْفَارِ عَيْنَيْهِ، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتِ الخَطَايَا مِنْ يَدَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ يَدَيْهِ، فَإِذَا مَسَحَ رَأْسَهُ خَرَجَتِ الخَطَايَا مِنْ رَأْسِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ أُذُنَيْهِ، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتِ الخَطَايَا مِنْ رِجْلَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ رِجْلَيْهِ، ثُمَّ كَانَ مَشْيُهُ إِلَى المَسْجِدِ وَصَلَاتُهُ نَافِلَةٌ لَهُ
"Apabila seorang mukmin berwudhu lalu berkumur-kumur, maka dosa-dosanya keluar dari mulutnya. Jika ia membersihkan hidung dengan memasukkan air ke dalamnya, maka dosa-dosanya keluar dari hidungnya. Jika ia membasuh mukanya, maka dosa-dosanya keluar dari mukanya hingga dari bawah kelopak kedua matanya. Jika membasuh kedua tangannya, maka dosa-dosanya keluar hingga dari bawah kukunya. Jika ia mengusap kepalanya, maka dosa-dosanya keluar dari kepalanya hingga dari kedua telinganya. Jika ia membasuh kedua kakinya, maka dosa-dosanya keluar darinya, hingga dari bawah kuku jari-jari kakinya. Kemudian perjalanannya menuju ke masjid dan shalatnya menjadi pahala tambahan baginya." HR Malik, Nasai, Ibnu Majah dan Hakim.
b. Dari Anas ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya perkara yang baik yang ada pada diri seseorang, adalah apabila Allah swt. memperbaiki amalnya secara keseluruhan. Dan dengan bersucinya seseorang untuk shalatnya, Allah swt. mengampuni dosa-dosanya dan shalatnya tetap mendapat pahala." HR Abu Ya’la, al-Bazzar dan Thabrani dalam al-Ausath.
c. Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda:
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ
"Maukah aku beritahukan kepada kalian amalan-amalan yang akan menghapuskan segala dosa-dosa dan yang dapat meninggikan derajat?"
Sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.”
Beliau lantas bersabda:
إِسْبَاغُ الوُضُوءِ عَلَى المَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الخُطَا إِلَى المَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ
"Yaitu menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang sulit, memperbanyak langkah menuju masjid dan menunggu shalat setelah selesai shalat. Itulah bentuk ketaatan kepada Allah swt., itulah bentuk ketaatan kepada Allah swt., itulah bentuk ketaatan kepada Allah swt." HR Malik, Muslim, Tirmidzi dan Nasai.
d. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, suatu ketika Rasulullah saw. mendatangi pekuburan, lantas beliau mengucapkan:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ وَوَدِدْتُ أَنَّا قَدْ رَأَيْنَا إِخْوَانَنَا
"Salam sejahtera tempat persinggahan kaum mukminin! Insya Allah, kami akan menyusul kalian. Aku senang sekiranya aku melihat saudara-saudaraku sekarang ini."
Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini termasuk saudara-saudaramu juga, wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda,
أَنْتُمْ أَصْحَابِي وَإِخْوَانُنَا الَّذِينَ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ
"Kalian adalah sahabat-sahabatku tapi saudara-saudaraku itu belum muncul sampai saat ini."
Para sahabat bertanya lagi, “Bagaimanakah engkau mengetahui keadaan umatmu yang belum muncul itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab,
أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا لَهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحَجَّلَةٌ بَيْنَ ظُهُرِ خَيْلٍ دُهْمٍ بُهْمٍ أَلَا يَعْرِفُ خَيْلَهُ
"Bagaimana pendapatmu, sekiranya ada seorang laki-laki mempunyai seekor kuda putih yang berada di tengah-tengah kuda yang berwarna hitam pekat, bukankah ia dapat mengenali kudanya?"
Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah!”
Lantas beliau bersabda,
فَإِنَّهُمْ يَأْتُونَ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ وَأَنَا فَرَطُهُمْ عَلَى الحَوْضِ أَلَا لَيُذَادَنَّ رِجَالٌ عَنْ حَوْضِي كَمَا يُذَادُ البَعِيرُ الضَّالُّ أَنَادِيهِمْ أَلَا هَلُمَّ فَيُقَالُ إِنَّهُمْ قَدْ بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا
"Sesungguhnya mereka datang dalam keadaan bersinar yang terpancar dari bekas wudhunya. Dan aku akan membimbing mereka menuju telaga. Ketahuilah bahwa terdapat segolongan orang yang dijauhkan dari telagaku, sebagaimana seekor unta tersesat yang dihalau supaya menjauh. Ketika itu, aku panggil mereka, ‘Datanglah ke sini!’ Namun, tidak lama kemudian terdengar suara yang berkata, ‘Mereka adalah golongan yang menyeleweng dari agamamu setelah kamu meninggal dunia.’ Pada saat mendengar itu, aku balik berkata kepada mereka, ‘Menjauhlah dariku! Menjauhlah dariku!’"
HR Muslim
Rukun Wudhu
Wudhu mempunyai beberapa rukun yang harus dipenuhi secara sempurna. Jika salah satu rukun tersebut tertinggal, maka wudhu yang dilakukan tidak sah menurut hukum syara’. Uraian lengkapnya sebagai berikut:
-
Niat
Hakikat niat adalah keinginan yang ditujukan pada suatu perbuatan tertentu demi menggapai ridha Allah dan sebagai wujud pelaksanaan atas perintah-Nya. Niat merupakan perbuatan hati, yang tidak berhubungan dengan ucapan secara lisan. Dan melafalkan niat tidak ada ajaran dalam syara’. Dalil diwajibkannya niat adalah hadits Umar ra., Rasulullah saw. bersabda:إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niat. Dan sesungguhnya setiap orang (mendapatkan balasan) sesuai dengan niatnya."
-
Membasuh muka satu kali
Yaitu mengalirkan air ke muka. Sebab, arti membasuh adalah mengalirkan. Batas panjang muka ialah mulai dari bagian atas dahi hingga dagu. Sedangkan batas lebarnya dimulai dari tepi telinga sebelah kanan hingga tepi telinga sebelah kiri. -
Membasuh kedua tangan hingga ke siku
Siku adalah sendi yang menghubungkan tangan dengan lengan. Kedua siku tersebut termasuk anggota tubuh yang wajib dibasuh. Inilah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah saw., dan tidak ada keterangan lain yang menegaskan bahwa beliau pernah meninggalkannya. -
Mengusap kepala
Maksudnya adalah mengusap air ke kepala hingga basah. Bentuk mengusap tidak bisa terwujud kecuali dengan menggerakkan anggota tubuh yang dipergunakan untuk mengusap dan menempelkannya pada anggota tubuh yang diusap. Maka, dengan hanya meletakkan tangan atau jari pada anggota tubuh yang lain, hal yang sedemikian tidak bisa dikatakan sebagai mengusap.Firman Allah swt. yang berbunyi “… dan usaplah sebagian dari kepala kamu, …” tidak mewajibkan mengusap kepala secara keseluruhan. Tapi mengusap sebagian kepala sudah cukup memenuhi perintah yang terdapat dalam ayat ini. Rasulullah saw. mempraktikkan ayat ini dengan tiga cara, yaitu:
a. Mengusap seluruh kepala. Dasarnya adalah hadits dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullah saw. mengusap kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau mengusap dari bagian depan kepala, lalu memutar kedua tangannya hingga ke tengkuk, kemudian memutarnya lagi hingga ke tempat semula.
b. Mengusap serban. Berdasarkan hadits dari ‘Amar bin Umayyah ra., ia berkata, “Saya pernah melihat Rasulullah saw. mengusap serban dan kedua khufnya (ketika berwudhu).” HR Ahmad, Bukhari dan Ibnu Majah.
Bilal ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda:
امْسَحُوا عَلَى الخُفَّيْنِ وَالخِمَارِ
"Usapkanlah pada kedua khuf dan penutup kepala (baca: serban)." HR Ahmad
Umar ra. berkata, “Barangsiapa yang tidak menganggap suci perbuatan mengusap serban, semoga Allah tidak menyucikan dirinya.”
. Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki.
Hal ini berdasarkan pada keterangan hadits mutawatir yang meliputi perbuatan dan ucapan Rasulullah saw.. Ibnu Umar ra. berkata, “Rasulullah saw. pernah terlambat dari rombongan kami pada saat dalam bepergian. Sehingga kami pun menunggunya, sedangkan waktu Ashar sudah menjelang. Lantas kami segera berwudhu, dan terpaksa mengusap kaki, (karena dikhawatirkan tidak sempat mengerjakan shalat Ashar). Melihat tindakan kami, Rasulullah saw. segera menyeru dengan suara yang keras, ‘Sungguh celakalah bagi tumit (yang tidak sempurna dibasuh, karena ia akan dijilat) api neraka!’” Beliau mengulangi perkataannya itu sebanyak dua atau tiga kali.Abdurrahman bin Abu Laila berkata, “Para sahabat Rasulullah saw. sepakat bahwa hukum membasuh kedua mata kaki adalah wajib.”
Semua rukun wudhu, sebagaimana yang telah disebutkan, terangkum dalam firman Allah swt.,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Ma’idah [5]: 6)6. Tertib dan berurutan.
Allah swt. menyebutkan rukun-rukun wudhu dalam ayat tersebut secara berurutan dengan memisahkan antara kedua kaki dari kedua tangan – padahal kedua anggota tubuh tersebut wajib dibasuh – dan kepala yang wajib diusap. Orang Arab biasanya tidak memisahkan sesuatu dari perkara-perkara yang sama dan sebanding, melainkan jika ada suatu maksud tertentu. Dalam masalah ini, tentunya agar mengerjakan rukun-rukun wudhu secara berurutan dan tertib.Di samping itu, ayat tersebut menjelaskan perkara-perkara yang wajib dilakukan. Dalil lain yang mewajibkan tertib dan berurutan dalam mengerjakan rukun wudhu adalah makna umum dari sabda Rasulullah saw.:
ابْدَءُوا بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
“Mulailah suatu perkara berdasarkan pada apa yang telah dimulai oleh Allah.”Di samping itu, terdapat Sunnah amaliah Rasulullah saw. yang menerangkan bahwa beliau senantiasa mengerjakan rukun-rukun wudhu itu secara berurutan dan tertib. Tidak ada satu hadits pun yang menegaskan bahwa beliau pernah wudhu tanpa mengikuti urutan dan tertib.
Wudhu merupakan suatu ibadah dan asas utama dalam beribadah yang harus dilakukan sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah saw. Jadi, tidak seorang pun dibenarkan menyalahi apa yang dilakukan Rasulullah saw. berkaitan dengan tata-cara wudhu, sebab tata-cara tersebut sudah ditetapkan beliau.
Komentar
Posting Komentar