Sebagaimana yang telah kita pahami bahwa wudhu merupakan (cara bersuci) dengan menggunakan air, yang berhubungan dengan muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki.
Penjelasan lebih lanjut mengenai wudhu sebagaimana berikut:
Dasar Diberlakukannya Wudhu
Wudhu merupakan suatu perbuatan yang disyariatkan berdasarkan pada dalil berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki."
(Al-Mā’idah [5]: 6)
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
"Shalat salah seorang di antara kalian tidak (akan) diterima apabila ia masih berhadas, sampai ia wudhu." HR Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi.
Dari Ijma’ (kesepakatan para ulama). Kaum muslimin sepakat tentang disyariatkannya wudhu sejak masa Rasulullah saw. sampai sekarang. Karenanya, wudhu merupakan perintah yang harus diketahui.
Keutamaan Wudhu
Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang keutamaan wudhu, di antaranya:
a. Dari as-Shanabiji, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ العَبْدُ المُسْلِمُ فَمَضْمَضَ خَرَجَتِ الخَطَايَا مِنْ فِيهِ، فَإِذَا اسْتَنْشَقَ خَرَجَتِ الخَطَايَا مِنْ أَنْفِهِ، فَإِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَتِ الخَطَايَا مِنْ وَجْهِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَشْفَارِ عَيْنَيْهِ، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتِ الخَطَايَا مِنْ يَدَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ يَدَيْهِ، فَإِذَا مَسَحَ رَأْسَهُ خَرَجَتِ الخَطَايَا مِنْ رَأْسِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ أُذُنَيْهِ، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتِ الخَطَايَا مِنْ رِجْلَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ رِجْلَيْهِ، ثُمَّ كَانَ مَشْيُهُ إِلَى المَسْجِدِ وَصَلَاتُهُ نَافِلَةٌ لَهُ
"Apabila seorang mukmin berwudhu lalu berkumur-kumur, maka dosa-dosanya keluar dari mulutnya. Jika ia membersihkan hidung dengan memasukkan air ke dalamnya, maka dosa-dosanya keluar dari hidungnya. Jika ia membasuh mukanya, maka dosa-dosanya keluar dari mukanya hingga dari bawah kelopak kedua matanya. Jika membasuh kedua tangannya, maka dosa-dosanya keluar hingga dari bawah kukunya. Jika ia mengusap kepalanya, maka dosa-dosanya keluar dari kepalanya hingga dari kedua telinganya. Jika ia membasuh kedua kakinya, maka dosa-dosanya keluar darinya, hingga dari bawah kuku jari-jari kakinya. Kemudian perjalanannya menuju ke masjid dan shalatnya menjadi pahala tambahan baginya." HR Malik, Nasai, Ibnu Majah dan Hakim.
b. Dari Anas ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya perkara yang baik yang ada pada diri seseorang, adalah apabila Allah swt. memperbaiki amalnya secara keseluruhan. Dan dengan bersucinya seseorang untuk shalatnya, Allah swt. mengampuni dosa-dosanya dan shalatnya tetap mendapat pahala." HR Abu Ya’la, al-Bazzar dan Thabrani dalam al-Ausath.
c. Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda:
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ
"Maukah aku beritahukan kepada kalian amalan-amalan yang akan menghapuskan segala dosa-dosa dan yang dapat meninggikan derajat?"
Sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.”
Beliau lantas bersabda:
إِسْبَاغُ الوُضُوءِ عَلَى المَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الخُطَا إِلَى المَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ
"Yaitu menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang sulit, memperbanyak langkah menuju masjid dan menunggu shalat setelah selesai shalat. Itulah bentuk ketaatan kepada Allah swt., itulah bentuk ketaatan kepada Allah swt., itulah bentuk ketaatan kepada Allah swt." HR Malik, Muslim, Tirmidzi dan Nasai.
d. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, suatu ketika Rasulullah saw. mendatangi pekuburan, lantas beliau mengucapkan:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ وَوَدِدْتُ أَنَّا قَدْ رَأَيْنَا إِخْوَانَنَا
"Salam sejahtera tempat persinggahan kaum mukminin! Insya Allah, kami akan menyusul kalian. Aku senang sekiranya aku melihat saudara-saudaraku sekarang ini."
Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini termasuk saudara-saudaramu juga, wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda,
أَنْتُمْ أَصْحَابِي وَإِخْوَانُنَا الَّذِينَ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ
"Kalian adalah sahabat-sahabatku tapi saudara-saudaraku itu belum muncul sampai saat ini."
Para sahabat bertanya lagi, “Bagaimanakah engkau mengetahui keadaan umatmu yang belum muncul itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab,
أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا لَهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحَجَّلَةٌ بَيْنَ ظُهُرِ خَيْلٍ دُهْمٍ بُهْمٍ أَلَا يَعْرِفُ خَيْلَهُ
"Bagaimana pendapatmu, sekiranya ada seorang laki-laki mempunyai seekor kuda putih yang berada di tengah-tengah kuda yang berwarna hitam pekat, bukankah ia dapat mengenali kudanya?"
Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah!”
Lantas beliau bersabda,
فَإِنَّهُمْ يَأْتُونَ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ وَأَنَا فَرَطُهُمْ عَلَى الحَوْضِ أَلَا لَيُذَادَنَّ رِجَالٌ عَنْ حَوْضِي كَمَا يُذَادُ البَعِيرُ الضَّالُّ أَنَادِيهِمْ أَلَا هَلُمَّ فَيُقَالُ إِنَّهُمْ قَدْ بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا
"Sesungguhnya mereka datang dalam keadaan bersinar yang terpancar dari bekas wudhunya. Dan aku akan membimbing mereka menuju telaga. Ketahuilah bahwa terdapat segolongan orang yang dijauhkan dari telagaku, sebagaimana seekor unta tersesat yang dihalau supaya menjauh. Ketika itu, aku panggil mereka, ‘Datanglah ke sini!’ Namun, tidak lama kemudian terdengar suara yang berkata, ‘Mereka adalah golongan yang menyeleweng dari agamamu setelah kamu meninggal dunia.’ Pada saat mendengar itu, aku balik berkata kepada mereka, ‘Menjauhlah dariku! Menjauhlah dariku!’"
HR Muslim
Rukun Wudhu
Wudhu mempunyai beberapa rukun yang harus dipenuhi secara sempurna. Jika salah satu rukun tersebut tertinggal, maka wudhu yang dilakukan tidak sah menurut hukum syara’. Uraian lengkapnya sebagai berikut:
-
Niat
Hakikat niat adalah keinginan yang ditujukan pada suatu perbuatan tertentu demi menggapai ridha Allah dan sebagai wujud pelaksanaan atas perintah-Nya. Niat merupakan perbuatan hati, yang tidak berhubungan dengan ucapan secara lisan. Dan melafalkan niat tidak ada ajaran dalam syara’. Dalil diwajibkannya niat adalah hadits Umar ra., Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niat. Dan sesungguhnya setiap orang (mendapatkan balasan) sesuai dengan niatnya."
-
Membasuh muka satu kali
Yaitu mengalirkan air ke muka. Sebab, arti membasuh adalah mengalirkan. Batas panjang muka ialah mulai dari bagian atas dahi hingga dagu. Sedangkan batas lebarnya dimulai dari tepi telinga sebelah kanan hingga tepi telinga sebelah kiri.
-
Membasuh kedua tangan hingga ke siku
Siku adalah sendi yang menghubungkan tangan dengan lengan. Kedua siku tersebut termasuk anggota tubuh yang wajib dibasuh. Inilah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah saw., dan tidak ada keterangan lain yang menegaskan bahwa beliau pernah meninggalkannya.
-
Mengusap kepala
Maksudnya adalah mengusap air ke kepala hingga basah. Bentuk mengusap tidak bisa terwujud kecuali dengan menggerakkan anggota tubuh yang dipergunakan untuk mengusap dan menempelkannya pada anggota tubuh yang diusap. Maka, dengan hanya meletakkan tangan atau jari pada anggota tubuh yang lain, hal yang sedemikian tidak bisa dikatakan sebagai mengusap.
Firman Allah swt. yang berbunyi “… dan usaplah sebagian dari kepala kamu, …” tidak mewajibkan mengusap kepala secara keseluruhan. Tapi mengusap sebagian kepala sudah cukup memenuhi perintah yang terdapat dalam ayat ini. Rasulullah saw. mempraktikkan ayat ini dengan tiga cara, yaitu:
a. Mengusap seluruh kepala. Dasarnya adalah hadits dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullah saw. mengusap kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau mengusap dari bagian depan kepala, lalu memutar kedua tangannya hingga ke tengkuk, kemudian memutarnya lagi hingga ke tempat semula.
b. Mengusap serban. Berdasarkan hadits dari ‘Amar bin Umayyah ra., ia berkata, “Saya pernah melihat Rasulullah saw. mengusap serban dan kedua khufnya (ketika berwudhu).” HR Ahmad, Bukhari dan Ibnu Majah.
Bilal ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda:
امْسَحُوا عَلَى الخُفَّيْنِ وَالخِمَارِ
"Usapkanlah pada kedua khuf dan penutup kepala (baca: serban)." HR Ahmad
Umar ra. berkata, “Barangsiapa yang tidak menganggap suci perbuatan mengusap serban, semoga Allah tidak menyucikan dirinya.”
. Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki.
Hal ini berdasarkan pada keterangan hadits mutawatir yang meliputi perbuatan dan ucapan Rasulullah saw.. Ibnu Umar ra. berkata, “Rasulullah saw. pernah terlambat dari rombongan kami pada saat dalam bepergian. Sehingga kami pun menunggunya, sedangkan waktu Ashar sudah menjelang. Lantas kami segera berwudhu, dan terpaksa mengusap kaki, (karena dikhawatirkan tidak sempat mengerjakan shalat Ashar). Melihat tindakan kami, Rasulullah saw. segera menyeru dengan suara yang keras, ‘Sungguh celakalah bagi tumit (yang tidak sempurna dibasuh, karena ia akan dijilat) api neraka!’” Beliau mengulangi perkataannya itu sebanyak dua atau tiga kali.
Abdurrahman bin Abu Laila berkata, “Para sahabat Rasulullah saw. sepakat bahwa hukum membasuh kedua mata kaki adalah wajib.”
Semua rukun wudhu, sebagaimana yang telah disebutkan, terangkum dalam firman Allah swt.,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Ma’idah [5]: 6)
6. Tertib dan berurutan.
Allah swt. menyebutkan rukun-rukun wudhu dalam ayat tersebut secara berurutan dengan memisahkan antara kedua kaki dari kedua tangan – padahal kedua anggota tubuh tersebut wajib dibasuh – dan kepala yang wajib diusap. Orang Arab biasanya tidak memisahkan sesuatu dari perkara-perkara yang sama dan sebanding, melainkan jika ada suatu maksud tertentu. Dalam masalah ini, tentunya agar mengerjakan rukun-rukun wudhu secara berurutan dan tertib.
Di samping itu, ayat tersebut menjelaskan perkara-perkara yang wajib dilakukan. Dalil lain yang mewajibkan tertib dan berurutan dalam mengerjakan rukun wudhu adalah makna umum dari sabda Rasulullah saw.:
ابْدَءُوا بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
“Mulailah suatu perkara berdasarkan pada apa yang telah dimulai oleh Allah.”
Di samping itu, terdapat Sunnah amaliah Rasulullah saw. yang menerangkan bahwa beliau senantiasa mengerjakan rukun-rukun wudhu itu secara berurutan dan tertib. Tidak ada satu hadits pun yang menegaskan bahwa beliau pernah wudhu tanpa mengikuti urutan dan tertib.
Wudhu merupakan suatu ibadah dan asas utama dalam beribadah yang harus dilakukan sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah saw. Jadi, tidak seorang pun dibenarkan menyalahi apa yang dilakukan Rasulullah saw. berkaitan dengan tata-cara wudhu, sebab tata-cara tersebut sudah ditetapkan beliau.
"Segala puji bagi Allah, Zat yang telah memberi kenikmatan kepadaku, menguatkan kekuatan padaku dan menghilangkan penyakit dari diriku".*¹
Sunnah-sunnah Fitrah
Allah swt. mengajarkan kepada para nabi-Nya berbagai sunnah dan menyuruh kita agar meneladani mereka dalam melaksanakan sunnah-sunnah ini. Hal ini merupakan bagian dari syiar atau lambang jati diri yang bertujuan untuk membedakan suatu umat dengan umat yang lain. Ketentuan-ketentuan seperti ini disebut dengan sunnah-sunnah fitrah. Di antara sunnah-sunnah tersebut adalah:
1. Berkhitan.
Berkhitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala zakar (baca: kemaluan laki-laki). Tujuannya adalah agar kotoran tidak menumpuk di dalamnya; untuk memastikan semua air kencing yang keluar; dan untuk menambah kenikmatan pada saat bersetubuh. Inilah khitan yang diwajibkan bagi kaum laki-laki. Sedangkan bagi perempuan, khitan dilakukan dengan memotong bagian atas yang tampak di permukaan kemaluan.² Khitan merupakan satu amalan yang sudah lama dipraktikkan sejak dulu. Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda:
اِخْتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَا أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانِيْنَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُوْمِ
"Nabi Ibrahim - Kekasih Allah Yang Maha Penyayang - berkhitan setelah berusia delapanpuluh tahun dan beliau berkhitan dengan menggunakan kampak." HR Bukhari.
Mayoritas ulama berpendapat, hukum berkhitan adalah wajib. Sedangkan Syafi’i berpendapat bahwa khitan hendaknya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Asy-Syaukani berkata, “Tidak ada ketentuan waktu dalam berkhitan, dan juga tidak ada dalil yang menyatakan kewajiban khitan.”¹
2. Mencukur bulu kemaluan.
3. Mencabut bulu ketiak.
Mencukur bulu kemaluan dan bulu ketiak merupakan amaliah fithriyyah dan dapat dilakukan dengan cara menggunting, memotong, mencabut atau mencukurnya.
4. Memotong kuku.
5. Memendekkan kumis atau menipiskannya.
Memotong kuku dan memendekkan kumis merupakan amalan sunnah berdasarkan pada riwayat hadits sahih. Ibnu Umar ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
"Bedakanlah identitas kalian dengan kaum musyrikin; panjangkan janggut dan tipiskan kumis." HR Bukhari dan Muslim
Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda:
خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الِاخْتِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّوَارِبِ
*"Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu berkhitan, memotong bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis."*³
Berdasarkan pada dua hadits di atas, dapat dipahami bahwa di sana tidak ada ketentuan yang jelas berkaitan dengan memotong kumis ataupun menipiskannya. Jadi, baik memotong atau menipiskan kumis, keduanya termasuk amaliyyah fithriyyah, karena hal yang sedemikian bertujuan agar kumis tidak terlalu panjang sehingga menyebabkan makanan atau minuman menempel padanya. Selain itu, juga agar kotoran tidak menumpuk di situ. Dari Zaid bin Arqam ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ شَارِبَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
"Barangsiapa yang tidak mencukur atau menipiskan kumisnya, ia tidak termasuk golongan kami". HR Ahmad dan Nasai
Imam Tirmidzi mengategorikannya sebagai hadits sahih.
Dianjurkan mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencukur atau menipiskan kumis setiap minggu untuk menjaga kebersihan, (menjaga) penampilan sehingga selalu tampak menawan dan (menumbuhkan) percaya diri. Sebab, rambut atau bulu tubuh (jika terlalu panjang) akan menyebabkan keresahan dan kegelisahan. Meskipun dibolehkan meninggalkan semua hal tersebut selama empatpuluh hari, namun setelah itu lima hal tersebut mesti dilaksanakan. Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits yang bersumber dari Anas ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. memberi jedah waktu kepada kami untuk tidak menggunting kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan selama empatpuluh malam dan tidak boleh membiarkannya lebih dari tempo itu.” HR Ahmad dan Abu Daud.
Memelihara dan Membiarkan Jenggot Hingga Lebat
Hal ini merupakan simbol kewibawaan. Jangan memotongnya terlalu pendek sehingga seakan-akan dicukur dan jangan pula dibiarkan terlalu lebat tanpa pemeliharaan sehingga terlihat tidak rapi.³ Yang lebih baik dilakukan adalah dengan mengambil jalan tengah; tidak memotongnya terlalu pendek dan juga tidak membiarkannya terlalu panjang atau lebat. Hal ini (mengambil jalan tengah) juga baik diberlakukan dalam segala hal. Di samping itu, jenggot yang lebat menunjukkan kejantanan dan kematangan. Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
"Bedakanlah identitas kalian dengan kaum musyrikin; panjangkan janggut dan tipiskan kumis." HR Bukhari Muslim.
Imam Bukhari menambahkan, “Apabila Ibnu Umar menunaikan ibadah haji atau umrah, beliau sering memegang jenggot (dengan tangannya). Jika jenggotnya melebihi dari genggaman tangannya, beliau memotongnya.”
Merapikan Rambut yang Lebat dan Panjang, dengan Cara Memberinya Minyak atau Menyisirnya
Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits dari Abu Hurairah ra.. Ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
"Barangsiapa yang mempunyai rambut, hendaknya ia memuliakannya (dengan cara merapikannya)." HR Abu Daud
Atha’ bin Yasar ra. berkata, “Ada seorang laki-laki yang berambut kumal dan berjenggot kusut menemui Rasulullah saw.. Saat melihatnya, beliau memberi isyarat kepadanya, dan seolah-olah menyuruhnya supaya merapikan rambut dan jenggotnya. Laki-laki itu pun pergi untuk melaksanakan perintah Rasulullah dengan melakukan apa yang telah diisyaratkan kepadanya. Setelah itu, ia datang lagi untuk menemui Rasulullah.. Melihat penampilannya yang sudah rapi, Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Bukankah ini penampilan yang terbaik dibandingkan dengan seseorang di antara kalian yang datang kepadaku dalam keadaan rambutnya kumal, bagaikan setan?”” HR Malik
Dari Abu Qatadah ra., ia mengatakan bahwa dirinya merupakan salah seorang yang berambut lebat dan panjang, yang panjangnya sampai menjulur ke bahu. Kemudian ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Lantas beliau menyuruhnya agar merapikan dan menyisir rambutnya setiap hari.” HR Nasai
Imam Malik dalam kitabnya, al-Muwattha’, meriwayatkan dengan redaksi berikut: “Saya bertanya, Wahai Rasulullah, saya mempunyai rambut panjang hingga sampai ke bahu. Perlukah saya menyisirnya?” Rasulullah saw. menjawab, “Ya! Lebih dari itu, kamu juga harus menghormatinya (dengan cara merapikannya)!”
Abu Qatadah memberi minyak pada rambutnya sebanyak dua kali dalam sehari sebagai bentuk pelaksanaan atas perintah Rasulullah saw. yang berbunyi, “Hendaklah kamu senantiasa menghormatinya dengan cara merapikannya!”
Baik mencukur rambut kepala ataupun memanjangkannya, keduanya diperbolehkan, asal tetap dirawat (dan kelihatan rapi). Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits Ibnu Umar ra.. Ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya?” HR Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Nasai.
Mencukur sebagian rambut dan meninggalkan sebagian yang lain hukumnya adalah makruh tanzih. Dalilnya adalah hadits yang bersumber dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah saw. melarang al-Qaza’. Lalu ada seseorang yang bertanya kepada Nafi’, “Apa yang dimaksudkan dengan al-Qaza’?” Nafi’ menjawab, “Yaitu mencukur sebagian rambut kepala seorang anak kecil, dan membiarkan sebagian yang lain..” HR Bukhari dan Muslim
Larangan ini juga berdasarkan hadits Ibnu Umar ra. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Membiarkan Uban dan Tidak Mencabutnya
Baik uban pada jenggot atau kepala. Dalam masalah ini, antara perempuan dan laki-laki tidak ada perbedaan, di mana keduanya dianjurkan membiarkan uban yang ada pada (rambut atau janggutnya) dan tidak mencabutnya. Dalilnya adalah hadits ‘Amar bin Syu’aib ra. dari bapaknya, dari kakeknya bahwa Rasulullah saw. bersabda,
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُوْرُ الْمُسْلِمِ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيْبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً وَرَفَعَ بِهَا دَرَجَةً أَوْ حَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةً
"Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang Muslim. Tidaklah seorang Muslim membiarkan ubannya — selama ia masih Islam — kecuali Allah akan mencatat baginya satu kebaikan, mengangkat satu derajat dan menghapus satu kesalahan." HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah.
Anas ra. berkata, “Kami tidak senang dengan seorang laki-laki yang mencabut sehelai uban dari kepala dan janggutnya.” HR Muslim.
Diperbolehkannya Mengubah Warna Uban dengan Inai
Warna merah, warna kuning dan warna-warna yang lain boleh dipergunakan untuk menyemir rambut. Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits dari Abu Hurairah ra.. Ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir (rambutnya yang beruban). Oleh karena itu, bedakanlah dirimu dengan cara menyemir rambutmu..”
Abu Dzar ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غُيِّرَ بِهِ هَذَا الشَّيْبُ الْحِنَّاءُ وَالْكُتْمُ
"Sebaik-baik bahan untuk mengubah warna uban adalah inai dan semir." HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Daud dan Tirmidzi.
Memakai Minyak Kasturi dan Jenis Minyak Wangi Lainnya
Minyak wangi dapat menenangkan hati, melapangkan dada, menyegarkan jiwa, membangkitkan tenaga dan kegairahan dalam bekerja. Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits Anas ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
"Telah ditambahkan kesenangan bagiku dalam urusan dunia; perempuan (istri), wangi-wangian, dan telah dijadikan ketenangan bagiku dalam shalat..” HR Ahmad dan Nasai
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ رَيْحَانٌ فَلَا يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيْفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرِّيْحِ
"Barangsiapa yang ditawarkan padanya minyak wangi, hendaknya ia tidak menolaknya. Sebab, ia mudah dibawa dan baunya harum." HR Muslim, Nasai dan Abu Daud.
Dan dari Abu Sa’id ra., ia berkata, Rasulullah saw. berkata berkaitan dengan minyak wangi, “Ia adalah minyak wangi yang paling baik.” Hadits ini diriwayatkan oleh ulama hadits kecuali Imam Bukhari dan Ibnu Majah.
Nafi’ berkata, Ibnu Umar membakar kayu cendana tanpa dicampuri dengan wangi-wangian yang lain dan ia juga pernah mencampur kayu cendana dengan kapur barus. Lantas ia berkata, “Beginilah cara Rasulullah saw. memakai minyak wangi.” HR Muslim dan Nasai.
"Telah ditambahkan kesenangan bagiku dalam urusan dunia; perempuan (istri), wangi-wangian, dan telah dijadikan ketenangan bagiku dalam shalat." HR Ahmad dan Nasai
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ رَيْحَانٌ فَلَا يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيْفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرِّيْحِ
"Barangsiapa yang ditawarkan padanya minyak wangi, hendaknya ia tidak menolaknya. Sebab, ia mudah dibawa dan baunya harum." HR Muslim, Nasai dan Abu Daud.
Dan dari Abu Sa’id ra., ia berkata, Rasulullah saw. berkata berkaitan dengan minyak wangi, "Ia adalah minyak wangi yang paling baik." Hadits ini diriwayatkan oleh ulama hadits kecuali Imam Bukhari dan Ibnu Majah.
Nafi’ berkata, Ibnu Umar membakar kayu cendana tanpa dicampuri dengan wangi-wangian yang lain dan ia juga pernah mencampur kayu cendana dengan kapur barus. Lantas ia berkata, "Beginilah cara Rasulullah saw. memakai minyak wangi." HR Muslim dan Nasai.
Ada beberapa etika dan tata krama yang harus diperhatikan oleh seorang Muslim ketika hendak qadha’ hajat (buang air besar atau air kecil). Di antaranya adalah:
-
Tidak diperkenankan membawa benda apapun yang bertuliskan lafal Allah, kecuali jika dikhawatirkan akan hilang atau karena tidak adanya tempat penitipan barang. Hal ini berdasarkan pada hadits yang bersumber dari Anas ra., bahwasanya Rasulullah saw. memakai cincin yang bertuliskan “Muhammad Rasulullah”. Setiap kali hendak masuk ke dalam toilet, beliau melepaskannya terlebih dahulu. (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Al-Hafidz Ibnu Hajar memberi komentar berkaitan hadits ini dengan berkata, “Ini hadits ma’lu (cacat)”. Abu Daud juga berkata, “Ini hadits munkar”. Meskipun begitu, bagian pertama dari hadits ini adalah sahih.
-
Menjauh dan memasang tabir sehingga tidak terlihat oleh orang lain, terutama saat buang air besar. Hal ini bertujuan agar suara yang keluar darinya tidak terdengar atau baunya tidak tercium oleh orang lain. Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits yang bersumber dari Jabir ra. Ia berkata:
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَكَانَ لاَ يَأْتِي البَرَازَ حَتَّى يَغِيبَ فَلاَ يُرَى
"Kami pernah bepergian bersama Nabi ﷺ, dan beliau tidak mendatangi tempat buang air (besar) kecuali setelah menjauh hingga tidak terlihat."
"Kami bepergian bersama Rasulullah saw., beliau tidak buang air besar kecuali jika sudah berada di tempat yang sunyi dan jauh dari penglihatan orang lain." HR Ibnu Majah.
Abu Daud meriwayatkan,
كَانَ إِذَا أَرَادَ الْبَرَازَ انْطَلَقَ حَتَّى لَا يَرَاهُ أَحَدٌ
"Apabila Rasulullah saw. hendak buang air besar, beliau menjauh sehingga tidak terlihat oleh seorangpun."
Dalam riwayatnya yang lain, ia berkata, "Apabila Rasulullah saw. mencari tempat buang air, beliau mencari tempat yang jauh."
3. Membaca basmalah dan isti‘adzah dengan suara keras ketika hendak masuk ke dalam jamban dan ketika hendak mengangkat pakaiannya jika berada di tanah lapang. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits yang berasal dari Anas ra., di mana ia berkata, apabila Rasulullah saw. hendak memasuki jamban, beliau membaca,
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
"Dengan nama Allah, Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari gangguan setan laki-laki dan setan perempuan."
4. Hendaknya menahan dari pembicaraan, baik berupa dzikir atau yang lain. Oleh karena itu, orang yang berada dalam jamban tidak diwajibkan menjawab salam atau adzan. Kecuali jika ada sesuatu yang amat penting, seperti memberi arahan kepada orang buta yang dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam jurang. Jika seseorang yang berada di dalam jamban bersin, cukup baginya membaca hamdalah dalam hati tanpa mengucapkannya dengan lisan.
Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra., bahwasanya ada seorang lelaki melintasi Rasulullah saw. yang saat itu beliau sedang buang air kecil. Lelaki tersebut mengucapkan salam kepada Rasulullah saw., tapi beliau tidak menjawab salamnya.
Abu Sa‘id ra. berkata, saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Jangan sampai ada dua orang laki-laki masuk ke dalam satu jamban secara bersamaan, lalu keduanya membuka aurat sambil berbincang-bincang, sebab Allah amat murka dengan perbuatan yang demikian itu." HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah.
5. Hendaknya tetap mengagungkan kiblat dengan tidak menghadap ke arahnya ataupun membelakanginya. Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda,
إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ لِحَاجَتِهِ فَلَا يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلَا يَسْتَدْبِرْهَا
"Jika salah seorang dari kalian duduk untuk buang hajat, hendaknya ia tidak menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya." HR Ahmad dan Muslim.
Larangan dalam hadits ini mengandung arti makruh berdasarkan penjelasan hadits dari Ibnu Umar ra. Ia berkata,
رَقِيتُ يَوْمًا عَلَى بَيْتِ حَفْصَةَ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَلَى حَاجَتِهِ مُسْتَدْبِرَ الشَّامِ مُسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةِ
"Pada suatu hari, saya memasuki rumah Hafshah. Dan saya melihat Nabi Muhammad saw. sedang membuang hajat dengan menghadap ke arah Syam dan membelakangi arah Ka‘bah."
Dari kedua hadits di atas dapat disimpulkan bahwa larangan menghadap ke arah kiblat jika berada di tanah lapang. Sementara kalau berada dalam ruangan tertutup, diperbolehkan menghadap arah manapun termasuk ke arah kiblat.
6. Hendaknya mencari tempat yang lembab dan rendah agar yang bersangkutan tidak terkena najis. Sebagai landasan atas hal ini adalah sebuah hadits yang berasal dari Abu Musa ra., ia berkata, bahwasanya Rasulullah saw. pergi ke suatu tempat yang rendah yang berdekatan dengan perkebunan (kurma di Madinah). Di sana beliau membuang air kecil. Lantas beliau bersabda,
إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَخَيَّرْ لِبَوْلِهِ
"Jika salah seorang dari kalian hendak membuang air kecil, maka hendaknya ia memilih tempat yang lebih rendah untuk kencing." HR Ahmad dan Abu Daud.
7. Sebisa mungkin tidak membuang air kencing ataupun kotoran pada lubang. Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu hewan atau makhluk halus yang mungkin ada di situ. Hadits Qatadah dari Abdullah bin Sarjis ra., berkata, Rasulullah saw. melarang kencing di lubang. Ketika ditanya alasannya, Qatadah menjawab, "Karena lubang merupakan tempat tinggalnya jin." HR Ahmad, Nasai, Abu Daud, Hakim dan Baihaki.
8. Sebisa mungkin menjauh dari pepohonan yang dijadikan tempat berteduh, jalan yang dilalui orang, dan tempat persinggahan. Rasulullah saw. bersabda,
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ
"Hindarilah dua perkara yang dapat mendatangkan laknat dan kutukan dari orang!" Sahabat bertanya, "Apa itu?" Beliau menjawab, "Yaitu buang air di jalan yang dilalui manusia dan dijadikan tempat teduhan mereka." HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud.
9. Hendaknya tidak buang air kecil di tempat pemandian, air yang tergenang ataupun air yang mengalir. Abdullah bin Mughaffal ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda,
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي مُسْتَحَمِّهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ فِيهِ فَإِنَّ عَامَّةَ الْوَسْوَاسِ مِنْهُ
"Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian membuang air kecil di tempat pemandian, lalu mengambil wudhu dari tempat itu. Sebab, kebanyakan was-was selalu berasal dari sana." HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi.
Jabir ra. menambahkan bahwa Rasulullah saw. melarang kencing di atas air yang menggenang atau air yang mengalir.
10. Hendaknya tidak kencing sambil berdiri karena tidak tenang, bertentangan dengan tradisi setempat, dan dikhawatirkan terkena percikan kencing. Namun, jika aman dari percikan dan diperlukan, maka dibolehkan.
Aisyah ra. berkata, “Barangsiapa yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah kencing dalam keadaan berdiri, maka janganlah kalian mempercayai ucapannya! Beliau tidak pernah kencing kecuali dalam keadaan duduk.” HR Bukhari, Muslim, Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah, kecuali Abu Daud
Imam Tirmidzi berkata, “Hadits ini merupakan hadits terbaik yang berkaitan dengan masalah etika saat buang air kecil dan termasuk hadits yang paling sahih.”
Apa yang dikatakan Aisyah ini berdasarkan atas pengetahuannya selama hidup bersama Rasulullah saw. Meskipun demikian, pernyataan yang dikemukakan Aisyah ini tidak meniadakan (mengingkari) adanya hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah ra.. Ia mengatakan, “Suatu ketika, Rasulullah saw. singgah di sebuah tempat pembuangan sampah. Lantas beliau membuang air kecil sambil berdiri. Melihat hal itu, aku segera menjauh tapi beliau berkata, ‘Mendekatlah ke mari!’ Aku segera menghampiri beliau hingga berdiri berdekatan dengan tumitnya. Kemudian aku melihatnya berwudhu dan mengusap kedua alas kakinya (khuf).”
Berkaitan dengan kedua hadits ini, Nawawi berkata, “Dalam pandanganku, kencing dalam keadaan duduk itu lebih baik. Tapi, jika seseorang kencing dalam keadaan berdiri, hal itu juga dibolehkan. Kedua kondisi tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah saw..”
11. Wajib membersihkan sisa najis yang masih ada pada tempat keluarnya najis dengan menggunakan batu ataupun benda padat lainnya yang suci dan dapat menghilangkan najis dan tidak termasuk benda yang dimuliakan. Atau hanya dengan menggunakan air. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits dari Aisyah ra., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda,
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَإِنَّهَا تُجْزِىءُ عَنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian selesai buang air (besar atau kecil), maka hendaknya ia beristinja’ dengan tiga buah batu karena yang demikian itu sudah mencukupi.” HR Ahmad, Nasai, Abu Daud dan Daruquthni
Anas ra. berkata, “Ketika Rasulullah saw. masuk ke dalam jamban, aku dan orang yang sebaya denganku membawa seember air dan gayung. Lantas Rasulullah saw. bersuci dengan air tersebut.”
Ibnu ‘Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. pernah melintasi dua makam. Lantas beliau berkata, “Kedua penghuni makam ini dalam keadaan disiksa. Mereka tidak disiksa atas dosa besar; salah seorang dari mereka tidak bersuci setelah kencing dan yang satunya lagi, ia selalu mengadu domba saat berjalan.”
Anas ra. meriwayatkan sebuah hadits marfu’ yang berbunyi,
تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
“Bersucilah kalian dari air kencing, sebab pada umumnya siksa kubur berasal darinya!”
12. Hendaknya tidak bersuci dengan menggunakan tangan kanan agar tangan kanan tidak sampai menyentuh barang yang kotor secara langsung. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits yang berasal dari Abdurrahman bin Zaid. Ia berkata, “Ada seseorang yang bertanya kepada Salman: ‘Apakah Nabimu telah mengajarkan segala sesuatu sampai masalah kotoran?’ Salman menjawab: ‘Iya. Tidak hanya itu, bahkan kami dilarang menghadap kiblat pada saat membuang air besar maupun air kecil. Kami dilarang bersuci dengan menggunakan tangan kanan. Kami dilarang bersuci kurang dari tiga biji batu. Dan kami juga dilarang bersuci dengan menggunakan barang najis atau tulang.” HR Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi
Hafshah ra. berkata, “Rasulullah saw. senantiasa menggunakan tangan kanannya untuk makan, minum, mengenakan pakaian, memberi dan menerima sesuatu, sementara tangan kirinya dipergunakan untuk perkara selain itu.” HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Hakim dan Baihaqi
13. Setelah bersuci, hendaknya menggosokkan tangannya ke tanah atau mencucinya dengan sabun dan yang sejenisnya. Hal ini bertujuan agar bau tidak sedap yang masih menempel di tangannya hilang. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits yang berasal dari Abu Hurairah ra.. Ia berkata,
إِذَا أَتَى الْخَلاَءَ أَتَيْتُهُ بِمَاءٍ فِي تَوْرٍ أَوْ رَكْوَةٍ فَاسْتَنْجَى ثُمَّ مَسَحَ يَدَهُ عَلَى الأَرْضِ
“Jika Rasulullah saw. masuk ke dalam jamban, aku membawakan air dengan bejana yang terbuat dari tembaga atau kulit. Kemudian beliau bersuci (dengan air). Setelah itu, beliau menggosokkan tangannya ke tanah.” HR Abu Daud, Nasai, Baihaqi dan Ibnu Majah
14. Jika selesai kencing, hendaknya memercikkan air ke kemaluan dan celananya. Hal ini bertujuan untuk menghindari rasa was-was yang masih tersimpan dalam hati, sehingga pada saat ia melihat bagian yang basah, ia meyakini bahwa yang basah tersebut merupakan bekas percikan air. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits yang bersumber dari Hakam bin Sufyan atau Sufyan bin al-Hakam ra.. Ia berkata, “Jika Rasulullah saw. selesai membuang air kecil, beliau terus berwudhu dan memercikkan air.”
Dalam riwayat yang lain, Hakam berkata, “Saya melihat Rasulullah saw. membuang air kecil, kemudian beliau memercikkan air pada kemaluannya.”
Ibnu Umar juga selalu menyiramkan air pada kemaluannya sampai celananya basah.
15. Hendaknya mendahulukan kaki kiri ketika hendak memasuki jamban, dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari jamban sambil membaca doa,
غُفْرَانَكَ
“Aku memohon ampunan-Mu (ya Allah).”
Aisyah ra. berkata, ketika Rasulullah saw. keluar dari jamban, beliau membaca, Ghufranaka (Aku memohon ampunan-Mu (ya Allah).” HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, kecuali Nasai
Abu Hatim berkata, berkaitan dengan masalah ini, hadits yang bersumber dari Aisyah inilah yang paling sahih.
Ada juga sebuah riwayat dengan sanad yang dha’if, sebagai berikut, Bahwasanya Rasulullah saw. setelah buang hajat, beliau membaca doa,
اَلْـحَمْدُ ِللهِ الَّذِى أَذْهَبَ عَنِّى اْلأَذَى وَعَافَانِى
“Segala puji bagi Allah, Dzat yang telah menghilangkan penyakit dariku dan memberi kesehatan kepadaku.”
Sesekali Rasulullah juga membaca doa berikut,
اَلْـحَمْدُ ِللهِ الَّذِى أَذْهَبَ عَنِّى اْلأَذَى وَأَمْسَكَهُ فِى قُوَّتِهِ وَأَخْرَجَهُ عَنِّى أَذًى
dha’if, riwayat al-Hakam Ibnu Sufyan. Sebab, di dalam sanad maupun matannya terdapat kekeliruan. Walaupun demikian, hadits ini diperkuat oleh beberapa hadits lain yang serupa, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud [159]. Oleh karena itu, hadits ini tetap diklasifikasikan sebagai hadits shahih. Lihat Shahih al-Jami’ [4697] dan al-Misykāh [1361].
HR Ibnu Majah kitab ath-Thaharah, bab Ma Jaa fi an-Nadh bada al-Wudhu’ [464] dengan lafaz: “Rasulullah saw. pernah berwudhu lalu beliau memercikkan air pada kemaluannya.” Namun riwayat hadits ini dari jalur sanad Jabir, diklasifikasikan sebagai hadits shahih oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah [376].
HR Abu Daud kitab ath-Thaharah, bab Ma Yaqul ar-Rajul idza Kharaja min al-Khala’, jilid 1, hal. 7. Tirmidzi kitab Abwāb ath-Thaharah, bab Ma Yaqul idza Kharaja min al-Khala’ [7], jilid 1, hal. 12 dan beliau berkata: “Hadits ini hasan lagi gharib.” Ibnu Majah kitab ath-Thaharah, bab Ma Yaqul idza Kharaja min al-Khala’ [300], jilid 1, hal. 110. Musnad Ahmad, jilid VI, hal. 155. Ad-Darimi kitab ash-Shalah wa ath-Thaharah, bab Ma Yaqul idza Kharaja min al-Khala’ [686], jilid 1, hal. 139. Hadits ini diklasifikasikan sebagai shahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil [53]. Shahih al-Jami’ [4707].
HR Ibnu as-Sunni dalam Amal al-Yaum wa al-Lailah [22], hal. 18. Ibnu Majah kitab ath-Thaharah, bab Ma Yaqul idza Kharaj min al-Khala’ [301], jilid 1, hal. 110. Hadits ini diklasifikasikan sebagai hadits dha’if oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil [53]. Dha’if Ibnu Majah [301].
Najis adalah kotoran yang diwajibkan bagi setiap Muslim untuk membersihkan dan mensucikan darinya jika mengenai sesuatu. Allah berfirman,
"Dan pakaianmu bersihkanlah." (Al-Muddatstsir [74]: 4)
Juga dalam firman-Nya,
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (Al-Baqarah [2]: 222)
Rasulullah saw. bersabda,
"Bersuci adalah sebagian dari iman."
Terkait dengan najis, ada beberapa permasalahan yang akan diuraikan lebih detail sebagaimana berikut:
Jenis-jenis Najis
1. Bangkai
Bangkai merupakan binatang yang mati dengan tanpa proses penyembelihan, sebagaimana yang telah ditentukan syariat Islam. Anggota tubuh binatang yang dipotong ketika masih hidup juga masuk dalam kategori bangkai. Sebagai dasar atas hal tersebut adalah hadits Abu Waqid al-Laitsi, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:
"Apa saja anggota tubuh hewan ternak yang dipotong sedangkan hewan itu masih hidup, maka ia termasuk bangkai." ³
Najis terbagi menjadi dua bagian:
-
Najis haqiqi: najis yang dapat dirasa dan dilihat secara kasat mata, seperti kencing dan darah.
-
Najis hukmi: najis yang tidak dapat dirasa dan dilihat, seperti junub.
a. Bangkai ikan dan belalang
Kedua bangkai hewan tersebut tetap suci. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:
"Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan darah. Adapun dua jenis bangkai yang dimaksud adalah bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua jenis darah adalah hati dan limpa."
HR Ahmad, Syafi’i, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Daruquthni.
Hadits ini dianggap dha’if, namun maknanya diperkuat oleh sabda Rasulullah saw.:
"Air laut itu suci dan bangkainya halal (dimakan)."
b. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir
Seperti semut, lebah, dan sejenisnya. Status bangkai binatang ini suci. Jika jatuh ke dalam sesuatu lalu mati di dalamnya, ia tidak menjadikannya najis. Sebagian ulama berbeda pendapat, namun pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i: bangkai seperti ini adalah najis jika terkena air, kecuali bila tidak mengubah zatnya.
c. Tulang, tanduk, bulu, rambut, kuku dan kulit bangkai
Benda-benda ini suci, meskipun berasal dari bangkai. Az-Zuhri berkata, ia pernah melihat ulama salaf memanfaatkan tulang belulang bangkai (seperti gading gajah) untuk sikat dan minyak rambut.
Hadits dari Ibnu ‘Abbas ra.:
Maula Maimunah memberikan seekor kambing yang kemudian mati. Rasulullah saw. bertanya:
"Apakah kamu mengambil kulitnya lalu menyamaknya dan memanfaatkannya?"
Para sahabat menjawab: “Kambing itu sudah menjadi bangkai.” Rasulullah saw. bersabda:
"Yang diharamkan hanyalah memakannya saja."
“…Katakanlah: ‘Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai…’” (Al-An‘ām [6]: 145)
Lebih lanjut, Ibnu Abbas menjelaskan, “Yang diharamkan hanya bagian-bagian yang dapat dimakan, yaitu daging. Sedangkan kulit, lemak, gigi, tulang, rambut dan bulu binatang tersebut tetap dihalalkan.” HR Ibnu Mundzir dan Ibnu Abi Hatim.
Demikian juga dengan air susu bangkai, ia suci. Ketika para sahabat menaklukkan Negeri Iraq, mereka memakan keju orang-orang Majusi yang terbuat dari susu, padahal (hasil) sembelihan mereka dianggap sama seperti bangkai. Dalam sebuah riwayat dari Salman al-Farisi ra., ia pernah ditanya tentang keju, lemak dan bulu. Ia menjawab, “Yang dimaksud dengan halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya. Dan yang dimaksud dengan haram adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, sementara perkara-perkara yang tidak dijumpai keterangannya, maka itu merupakan sesuatu yang dimaafkan.”
Kita mengetahui bahwa pertanyaan ini berkaitan dengan keju milik orang Majusi, yaitu ketika Salman menjabat sebagai Gubernur pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab di wilayah Mada’in.
2. Darah
Semua jenis darah hukumnya haram, baik darah yang mengalir maupun tidak. Contoh darah yang mengalir adalah darah dari hewan yang disembelih dan darah haid. Tetapi, darah yang sedikit jumlahnya masih dimaafkan.
Allah berfirman,
“…atau darah yang mengalir…” (Al-An‘ām [6]: 145)
Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Juraij berkata, “Kata Al-Masfuh dalam ayat di atas maksudnya adalah darah yang mengalir.”
Sementara darah yang berada dalam urat dan rongga tulang daging hewan yang dapat dimakan dagingnya masih dimaafkan.
Ibnu Mundzir meriwayatkan dari Abu Mijlaz, ia pernah ditanya tentang darah yang terdapat pada bekas sembelihan kambing atau darah yang ada pada saat dagingnya dimasak dalam periuk. Ia menjawab, “Tidak mengapa, sebab yang dilarang hanyalah darah yang mengalir.” HR Abdul Hamid dan Abu Asy-Syeikh.
Dari Aisyah ra., ia berkata, “Kami biasa memakan daging, sedangkan darahnya masih nampak jelas bagaikan lilitan benang dalam periuk.”
Al-Hasan berkata, “Kaum Muslimin tetap mengerjakan shalat, meskipun sebagian anggota tubuh mereka terdapat luka yang mengalirkan darah.” HR Bukhari.
Dalam riwayat yang sahih dari Umar ra. disebutkan bahwa beliau pernah shalat sedangkan lukanya masih mengalirkan (yats’abu’) darah, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari.
Abu Hurairah ra. berpendapat, bahwa seseorang tetap dibolehkan mengerjakan shalat, jika didapati setetes atau dua tetes darah.
Darah nyamuk dan darah yang menetes dari bisul juga dimaafkan berdasarkan berbagai atsar yang telah disebutkan sebelumnya. Abu Mijlaz pernah ditanya mengenai nanah yang bercampur darah yang mengenai tubuh atau pakaian. Ia menjawab, “Hal itu tidak mengapa, sebab Allah hanya menyebutkan darah, bukan nanah.”
Ibnu Taimiyyah mempunyai pendapat lain. Ia berkata, “Wajib mencuci pakaian yang terkena nanah beku dan nanah yang bercampur darah. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang menjelaskan tentang hukum kenajisannya.” Meskipun demikian, kita harus selalu berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari benda-benda tersebut.
3. Daging babi
Allah swt. berfirman,
“…atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor…” (Al-An‘ām [6]: 145)
Dengan kata lain, semua yang disebutkan dalam ayat ini merupakan sesuatu yang menjijikkan dan tidak disenangi oleh kebanyakan orang. Kata ganti “Hu” (dia) dalam ayat di atas kembali pada ketiga jenis benda yang telah disebut sebelumnya, yaitu bangkai, darah yang mengalir dan daging babi.
Menurut pendapat ulama yang kuat, bulu babi boleh dijadikan untuk benang jahit.
4. Muntah, air kencing, kotoran manusia
Para ulama sepakat bahwa semua benda di atas (muntah, air kencing, dan kotoran manusia pada umumnya) adalah najis. Tapi untuk muntah yang sedikit, ia masih dimaafkan. Begitu juga halnya dengan kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu ibu (ASI), cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air.
Adapun dalilnya adalah hadits Ummu Qais ra., “Dia pernah mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa bayi laki-lakinya yang belum memakan makanan apapun. Saat itu, sang bayi kencing di pangkuan beliau. Lalu Rasulullah saw. meminta air dan memercikkannya (an-Nadhu) pada pakaian yang terkena kencing bayi.”
Ali ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda,
“Kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air padanya, sedangkan kencing bayi perempuan hendaknya dicuci.”
Qatadah berkata, “Kondisi yang sedemikian itu, selama bayi belum diberi makan. Tetapi, jika sudah diberi makan sebagaimana layaknya orang dewasa, maka (tempat yang terkena kencingnya) wajib dicuci.” HR Ahmad.
Redaksi hadits di atas sesuai dengan riwayat Imam Ahmad dan Ashhāb as-Sunan kecuali Nasai. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan dalam kitab Fath al-Bāri, sanad hadits ini sahih.
Jadi, cara menyucikan kencing laki-laki yang belum memakan makanan apapun selain air susu ibunya cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena air kencingnya. Tapi, apabila bayi sudah diberi makan, para ulama sepakat, bahwa air kencingnya harus dicuci (sebagaimana layaknya air kencing orang dewasa). Mungkin salah satu alasan, mengapa air kencing bayi laki-laki cukup hanya dengan memercikkan air padanya adalah, karena banyak orang yang ingin menggendongnya. Sedangkan bayi laki-laki sering kali kencing, sehingga apabila diwajibkan memucuci pakaian yang terkena kencingnya, tentu hal ini akan memberi kesusahan dan kesulitan. Karenanya, jika bayi laki-laki kencing, cara untuk menyucikannya cukup dengan memercikkan air.
7. Wadi
Wadi adalah air berwarna putih kental yang keluar mengiringi air kencing. Para ulama sepakat dan tidak ada perbedaan di antara mereka bahwa wadi hukumnya adalah najis. Aisyah ra. berkata, “Wadi keluar setelah kencing. Karena itu, hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi.” HR Ibnu Mundzir.
Mengenai sperma, wadi dan madzi, Ibnu Abbas ra. mengatakan, “Keluarnya sperma mewajibkan mandi (besar). Sementara keluarnya madzi dan wadi tidak mewajibkan mandi dan orang yang bersangkutan tetap dalam keadaan suci (dari hadas besar).” HR Atsram dan Baihaki.
Sedangkan redaksi Baihaki adalah, “Jika kamu keluar wadi dan madzi, maka cucilah kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana kamu berwudhu untuk mengerjakan shalat.”
8. Madzi
Madzi adalah air berwarna putih berlendir yang keluar akibat mengkhayal bersetubuh atau efek dari cumbu rayu. Terkadang, seseorang tidak merasakan apa-apa pada saat keluarnya madzi. Madzi dapat keluar dari kaum laki-laki dan perempuan, tapi biasanya kaum perempuan lebih banyak mengeluarkan madzi. Para ulama sepakat bahwa madzi hukumnya najis. Dan jika mengenai anggota badan, maka wajib dicuci. Jika terkena pakaian, cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air padanya, sebab madzi termasuk bentuk najis yang sulit dihindari. Di samping itu, madzi juga sering dialami para remaja. Karenanya, madzi lebih layak mendapatkan keringanan dibandingkan air kencing bayi laki-laki sekali pun.
Dari Ali ra., ia berkata:
"Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Kemudian aku menyuruh seseorang agar menanyakan hal ini kepada Rasulullah saw.. Karena aku malu bertanya secara langsung, mengingat posisi puterinya (sebagai isteriku). Ia lantas menanyakan kepada Rasulullah saw. dan beliau menjawab, 'Berwudlulah dan cucilah kemaluanmu'!" HR Bukhari
Dari Sahal bin Hanif ra., ia berkata, “Aku sering menghadapi kesulitan dengan seringnya keluar madzi, sehingga aku sering mandi. Akhirnya, aku ceritakan keadaan ini kepada Rasulullah saw.. Beliau lalu bersabda, ‘Kamu cukup dengan berwudhu!’ Aku bertanya lagi, wahai Rasulullah, bagaimana cara membersihkannya jika mengenai pakaianmu? Beliau menjawab, ‘Cukup dengan mengambil air, lalu memercikkannya ke pakaianmu yang terkena madzi’.” HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi. Ia berkata, hadits ini hasan sahih.
Dalam hadits ini terdapat Muhammad bin Ishaq. Beliau dianggap sebagai perawi yang dha’if, jika meriwayatkan hadits dengan menggunakan redaksi ‘ana’ (dari perawi si fulan). Sebab, hadits di atas terdapat perawi yang mudallas. Namun, pada konteks ini, ia meriwayatkan hadits dengan redaksi haddatsana (telah bercerita kepada kami), karenanya, ia tidak dianggap sebagai dha’if.
Al-Astram ra. juga meriwayatkan hadits ini dengan redaksi, “Aku banyak menemukan kesusahan karena madzi sering keluar. Lalu aku menemui Rasulullah saw. dan menceritakan masalah yang aku alami. Beliau lantas bersabda, ‘Kamu cukup mengambil air, lalu memercikkan padanya.’”
9. Sperma
Sebagian ulama berpendapat bahwa sperma adalah najis. Sebagian yang lain, dan ini yang paling kuat, berpendapat bahwa sperma adalah suci. Meskipun demikian, tetap dianjurkan untuk mencuci jika masih basah, dan jika sudah mengering, hendaknya dikorek. Aisyah ra. berkata, “Aku sering mengorek sperma dari pakaian Rasulullah saw. jika sudah kering, dan aku mencucinya jika masih basah.” HR Daruquthni, Abu Awanah dan Bazzar
Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, Rasulullah saw. ditanya mengenai sperma yang mengenai pakaian. Beliau menjawab:
"Sesungguhnya posisinya tak ubahnya ingus dan dahak. Jadi, kamu cukup mengoreknya dengan sehelai kain atau dedaunan.” HR Daruquthni, Baihaki dan Thahawi
Hadits ini masih diperdebatkan oleh para ulama, apakah ia termasuk hadits marfū’ atau hadits mauqūf.
10. Kencing dan kotoran binatang yang tidak dimakan dagingnya
Kencing dan kotoran binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan hukumnya adalah najis. Hal ini berdasarkan pada hadits Ibnu Mas’ud ra., ia berkata, Ketika Rasulullah saw. hendak ke kamar kecil, beliau menyuruhku menyediakan tiga biji batu. Namun, aku hanya menemukan dua biji. Lalu aku mencari satu batu lagi, dan tidak menemukannya. Akhirnya, aku pun mengambil kotoran hewan (yang sudah kering) dan menyerahkannya kepada beliau. Beliau hanya mengambil kedua batu, dan membuang kotoran hewan seraya berkata, “Ini adalah benda najis.” HR Bukhari, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah.
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya benda ini adalah najis, dan ia adalah kotoran keledai.”
Adapun hukum kotoran hewan, jika ia sedikit, maka hukumnya dimaafkan, sebab untuk menghindar darinya sulit dilakukan. Al-Walid bin Muslim berkata: Saya pernah bertanya kepada al-Auza’i, “Apa hukum benda yang terkena kencing binatang yang tidak dapat dimakan dagingnya seperti, keledai dan kuda?” Al-Auza’i menjawab, “Umat Islam kerap menghadapi permasalahan ini khususnya pada saat berada dalam peperangan. Mereka tidak mencuci kotoran tersebut apabila terkena pakaian atau tubuh mereka disebabkan kesulitan yang dihadapi.” Di sisi lain, Imam Malik, Ahmad dan segolongan ulama mazhab Syafi’i berpendapat, bahwa kencing dan kotoran hewan yang dapat dimakan dagingnya adalah suci. Ibnu Taimiyyah berkata, “Tidak seorang pun di antara sahabat yang mengatakan bahwa kencing dan kotoran hewan yang dapat dimakan dagingnya adalah najis. Sementara pendapat yang menyatakan najis merupakan ucapan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan pada pendapat para sahabat.”
Anas ra. berkata, “Masyarakat ‘Ukal dan ‘Urainah datang ke Madinah, karena menderita wabah penyakit diare yang berkepanjangan. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan mereka agar mencari unta perahan kemudian meminum air kencing dan susunya.” HR Ahmad, Bukhari dan Muslim
Hadits ini menjadi dalil atas sucinya air kencing unta. Sementara binatang-binatang lain yang dapat dimakan dagingnya dianalogikan pada hadits di atas.
Ibnu Mundzir berkata, “Bagi yang menyatakan bahwa hadits tersebut hanya dikhususkan kepada kabilah ‘Ukal dan ‘Urainah, maka pernyataan yang dikemukannya salah. Sebab, pengkhususan seperti ini tidak dapat diterima, kecuali jika disertai dengan dalil yang lebih kuat.”
Ibnu Mundzir menambahkan, “Tindakan ulama yang membiarkan masyarakat umum menjual kotoran kambing di pasar dan menggunakan kencing unta untuk tujuan pengobatan sejak dulu hingga sekarang tanpa adanya bantahan dan teguran dari mereka, merupakan salah satu bukti atas kesuciannya.”
Asy-Syaukani berkata, “Pendapat yang kuat mengenai kencing dan kotoran hewan yang dapat dimakan dagingnya adalah suci. Hal ini berlandaskan pada hukum asal dan mengamalkan al-Barā’ah al-Ashliyyah, yang berarti hukum sesuatu pada asalnya adalah suci. Sedangkan menganggap suatu benda itu najis, merupakan ketentuan hukum syara’ yang mengeluarkannya dari hukum asal dan al-Barā’ah al-Ashliyyah. Oleh karena itu, pemindahan hukum asal tanpa disertai dalil syara’, tidak dapat diterima. Sebab ulama yang berpendapat bahwa air kencing dan kotoran binatang yang dapat dimakan dagingnya tetap suci, berdasarkan pada dalil. Sementara ulama yang mengatakan najis, tidak bersandarkan pada alasan dan dalil yang kuat.
11. Binatang Jallalah
Terdapat beberapa hadits yang melarang menunggangi, memakan daging dan meminum susu binatang semacam ini. Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, “Rasulullah saw. melarang meminum air susu binatang jallalah.” HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi.
Tirmidzi berkata, “Hadits ini sahih.”
Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah saw. melarang menunggangi binatang jallalah.” HR Abu Daud
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang memakan daging keledai peliharaan dan binatang jallalah, begitu juga melarang menunggangi maupun memakan dagingnya.” HR Ahmad, Nasai dan Abu Daud
Adapun yang dimaksud dengan jallalah adalah binatang seperti unta, sapi, kambing, ayam dan itik yang suka memakan kotoran sehingga bau hewan tersebut berubah. Tetapi, jika hewan-hewan itu dikurung sehingga tidak memakan kotoran dalam jangka waktu yang lama, kemudian kembali memakan makanan yang suci sehingga dagingnya tidak berbau dan nama jallalah tidak lagi menjadi sebutan bagi hewan tersebut, maka dagingnya halal dimakan. Sebab, ‘illat atau alasan atas pelarangannya telah berubah dan hilang. Sedangkan, ketika masih memakan kotoran, maka ‘illat-nya masih nampak dan tidak ada perubahan. Oleh karena itu, dagingnya tidak boleh dimakan.
12. Minuman keras
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa minuman keras atau arak hukumnya adalah najis. Hal ini berdasarkan firman Allah swt.,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Mā’idah [5] : 90)
Sedangkan, sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa khamr adalah suci. Sebab, kata rijsun yang bermakna najis, sebagaimana yang tercantum dalam ayat tersebut ditafsirkan sebagai najis maknawi. Di samping itu, kata rijsun berkedudukan sebagai predikat dari kata khamr, termasuk juga beberapa kata yang disebut setelahnya. Berdasarkan pada pemahaman ini, dapat disimpulkan bahwa khamr tidak dapat dikatakan sebagai najis. Allah swt. berfirman,
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta.” (Al-Hajj [22] : 30)
Dalam ayat tersebut, berhala diartikan najis, tapi najis yang bersifat maknawi, sehingga orang yang menyentuhnya tidak najis. Ayat tersebut dapat ditafsirkan, bahwa khamr merupakan perbuatan setan yang dapat menimbulkan permusuhan, saling membenci, menjadi penghalang untuk berdzikir kepada Allah dan melakukan shalat. Dalam kitab Subul as-Salām disebutkan, Pendapat yang benar, hukum asal semua benda adalah suci. Diharamkannya suatu benda bukan berarti ia najis. Contohnya, obat-obatan yang memabukkan. Secara hukum, benda ini haram, tetapi tetap suci. Beda halnya dengan benda najis, karena benda najis pasti diharamkan. Kesimpulannya adalah, bahwa setiap benda yang najis adalah haram, dan benda yang haram belum tentu najis. Maksudnya, menetapkan sesuatu sebagai najis, berarti melarang menyentuhnya dengan cara apapun. Dan menetapkan suatu benda sebagai sesuatu yang najis, berarti menetapkan keharamannya. Berbeda halnya dengan menetapkan hukum haramnya, seperti diharamkan memakai sutra dan emas bagi setiap laki-laki muslim. Padahal keduanya merupakan benda suci berdasarkan keterangan syara’ dan ijma’. Namun, kedua benda tersebut (sutra dan emas) tidak najis.
Jika kita sudah memahami masalah ini dengan baik, maka dapat disimpulkan bahwa khamr dengan berbagai jenisnya seperti yang telah dijelaskan oleh nash, bukanlah termasuk benda najis. Dan jika ada yang tetap memahami bahwa khamr adalah benda najis, maka ia harus mengemukakan dalil yang menyatakan akan hal itu. Jika tidak, khamr tetap dianggap sebagai benda suci berdasarkan hukum asal yang telah disepakati oleh para ulama.
13. Anjing
Anjing hukumnya najis dan jika ada benda yang dijilatnya, maka benda tersebut harus dicuci sebanyak tujuh kali, dan yang pertama kalinya harus disertai dengan debu. Sebagai dalilnya adalah hadits yang berasal dari Abu Hurairah ra., di mana ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali; yang pertama kalinya harus (dicampur) dengan debu.” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud dan al-Baihaqi)
Yang dimaksud dengan menggunakan debu adalah mencampur air dengan debu sehingga air tersebut menjadi keruh.
Jika ada anjing yang menjilat ke dalam bagian bejana yang berisikan makanan kering, maka makanan yang terkena jilatan dan sekitarnya harus dibuang. Sedangkan sisanya tetap dalam keadaan suci dan boleh dimakan. Sedangkan bulu anjing, berdasarkan pendapat yang kuat adalah suci, karena tidak ada dalil yang menyatakan atas kenajisannya.
Cara Menyucikan Badan dan Pakaian
Jika ada najis mengenai pakaian atau badan, hendaknya dicuci dengan air sampai hilang, jika memang najis tersebut dapat dilihat, seperti darah. Namun apabila setelah dicuci tetap masih ada bekasnya dan sulit dihilangkan, maka kondisi seperti ini dimaafkan. Jika najis itu tidak dapat dilihat seperti air kencing, maka cukup dengan mencucinya, meskipun hanya sekali cucian. Dalilnya adalah hadits Asma’ binti Abu Bakar ra. Ia berkata, “Salah seorang perempuan datang menemui Rasulullah saw. dan berkata, ‘Salah seorang di antara kami bajunya terkena darah haid, apa yang mesti dilakukan?’”
Beliau menjawab,
تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
“‘Hendaknya ia mengerok darah tersebut, kemudian menggosoknya, lalu menyiramnya dengan air. Setelah itu, pakaian tersebut dapat digunakan untuk shalat.’”
Jika najis tersebut terkena pada bagian ujung bawah pakaian seorang perempuan, maka ia menjadi suci saat tersentuh tanah (pada langkah kaki) berikutnya. Dalilnya adalah hadits berikut, “Seorang perempuan bertanya kepada Ummu Salamah ra., ‘Pakainku sangat panjang hingga terjulur menyentuh tanah. Pada saat itu, saya berjalan di tempat yang kotor. Bagaimanakah cara menyucikannya?’ Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, ‘Gesekan setelahnya dari pakaian tersebut menjadikannya suci.’” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Cara Menyucikan Tanah
Cara menyucikan tanah jika terkena najis adalah dengan cara menyiramkan air di atasnya. Sebagai landasan atas hal tersebut adalah sebuah hadits dari Abu Hurairah ra., ia berkata, Seorang pedalaman berdiri lalu kencing dalam masjid. Para sahabat bangkit untuk menegurnya. Melihat hal itu, Rasulullah saw. lantas bersabda,
دَعُوهُ وَأَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
“Biarkan dia! Siramkanlah kencingnya itu dengan satu timba air. Sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan, bukan untuk mendatangkan kesulitan.”
Tanah yang terkena najis juga menjadi suci dengan sendirinya apabila telah kering, demikian juga benda-benda yang berada di sekelilingnya, seperti pohon dan bangunan. Abu Qilabah berkata, “Keringnya tanah, menjadikannya suci.”
Aisyah ra., berkata, “Tanah (yang terkena najis) akan menjadi suci bila sudah kering.” (HR Ibnu Abu Syaibah)
Hal ini berlaku apabila benda najis yang mengenainya berupa cairan. Tetapi, jika benda najis yang mengenainya telah membeku dan (membekas), maka cara untuk menyucikannya adalah dengan membuang najis yang menempel padanya.
Cara Membersihkan Mentega dan Sejenisnya
Dari Ibnu Abbas ra., dari Maimunah ra., ia berkata, Rasulullah saw. pernah ditanya mengenai tikus yang terjatuh ke dalam mentega. Beliau menjawab,
أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ
“Buanglah tikus itu dan bagian yang berada di sekitarnya. Setelah itu, makanlah mentega itu.” (HR Bukhari)
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Menurut Ibnu Abdul Barr, para ulama sepakat bahwa apabila bangkai masuk ke dalam makanan yang beku, maka buanglah bangkai itu dan yang di sekitarnya. Dengan kata lain, seluruh benda yang tersentuh bangkai wajib dibuang bersamaan dengan bangkai yang menyentuhnya.”
Jika bangkai masuk ke dalam makanan yang cair, para ulama berbeda pendapat mengenai cara menyucikannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa apabila bangkai tersebut jatuh dan masuk ke dalam benda cair, maka semuanya menjadi najis. Tapi ada sebagian kecil ulama, di antaranya az-Zuhri dan al-Auza’i yang mengemukakan pendapat yang berlainan dengan mayoritas ulama tersebut.
Cara Menyucikan Kulit Bangkai
Kulit bangkai, baik bagian luar maupun dalam, dapat disucikan dengan cara menyamaknya. Hal ini berdasarkan pada hadits Ibnu Abbas ra., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda,
"Jika kulit (bangkai) telah disamak, maka ia menjadi suci."
(HR Bukhari dan Muslim)
Cara Menyucikan Cermin dan Sejenisnya
Cara menyucikan cermin, pisau, pedang, kuku, tulang, kaca, bejana yang mengkilat dan setiap kepingan yang licin adalah dengan cara mengusapnya, sehingga bekas najis yang menempel padanya hilang. Para sahabat pernah mengerjakan shalat sambil membawa pedang yang terkena darah dalam peperangan. Mereka mengusap mata pedang yang dibawanya dan cara seperti ini mereka anggap sudah cukup untuk menyucikannya.
Cara Menyucikan Sandal
Cara menyucikan sandal dan sepatu yang terkena najis adalah dengan menggosokkannya ke tanah sampai bekas najis yang menempel padanya hilang. Sebagai landasan atas hal ini adalah sebuah hadits yang bersumber dari Abu Hurairah ra., di mana ia berkata, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda,
"Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah (yang dipijak) dapat menyucikannya."
(HR Abu Daud)
Dalam riwayat lain disebutkan,
"Jika seseorang menginjak kotoran dengan kedua sepatunya, maka tanahlah yang akan menyucikan keduanya."
Juga hadits yang bersumber dari Abu Sa’id al-Khudri. Ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,
"Jika salah seorang di antara kalian pergi ke masjid, hendaknya ia membalikkan kedua sandalnya dan memperhatikan bagian telapaknya. Jika terdapat kotoran, hendaknya menggosokkannya ke tanah, kemudian ia dibolehkan memakainya untuk shalat."
(HR Ahmad dan Abu Daud)
Sepatu dan sandal merupakan benda yang sering kali terkena najis. Oleh karena itu, untuk menyucikannya cukup diusapkan pada benda kasar, sebagaimana halnya beristinja’ dengan batu atau benda padat lainnya. Bahkan cara untuk menyucikan sandal bisa dibilang lebih mudah daripada beristinja’, karena beristinja’ membutuhkan dua atau tiga batu, sementara sandal cukup dengan menggosokkannya ke benda padat.
Beberapa Hal yang Sering Dijumpai dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Tali Jemuran
Jika tali yang biasa digunakan untuk menjemur pakaian yang terkena najis, kemudian ia kering disebabkan sinar matahari atau tiupan angin, maka tali tersebut dapat digunakan untuk menjemur pakaian yang suci sampai kering.
-
Air yang Jatuh dan Mengenai Tubuh
Jika seseorang ditimpa oleh sesuatu yang tidak diketahuinya, apakah air itu biasa (suci) atau air kencing, maka ia tidak perlu memastikan benda yang jatuh mengenainya. Tapi, jika ia tetap ingin mengetahui air yang mengenainya dengan bertanya (kepada seseorang), maka orang yang ditanya tidak diwajibkan memberi jawaban, meskipun ia tahu bahwa benda yang jatuh dan mengenainya sebenarnya benda najis. Di samping itu, orang yang bertanya tidak wajib mencucinya.
Yang menjadi dasar atas hal ini adalah sebuah riwayat yang menyebutkan, bahwa suatu hari Umar ra. melewati sebuah tempat. Tiba-tiba ada sesuatu yang jatuh dari pancuran air dan mengenai Umar. Salah seorang sahabat yang ikut dalam perjalanan bersama Umar bertanya, “Wahai pemilik pancuran, apakah airmu suci atau najis?” Mendengar hal itu, Umar pun berkata, “Wahai pemilik pancuran, kamu tidak perlu menjawab pertanyaan sahabat kami ini.” Umar tidak menghiraukan benda yang jatuh kepada dirinya, dan beliau pun meneruskan perjalanannya.
-
Tanah Jalanan
Tidak wajib mencuci sesuatu yang terkena tanah yang ada di jalanan. Kumail bin Ziyad berkata, “Saya melihat Ali ra. berjalan di tengah-tengah lumpur setelah hujan turun. Namun, beliau terus masuk ke dalam masjid, lalu mengerjakan shalat tanpa membasuh kedua kakinya terlebih dahulu.”
-
Najis yang Baru Diketahui Saat Shalat
Jika seseorang telah mengerjakan shalat, tiba-tiba terlihat najis pada pakaian atau bagian badannya yang sebelumnya tidak diketahui, atau mengetahuinya tapi lupa membersihkannya, atau pun tidak lupa tapi tidak sanggup menanggalkannya, maka shalatnya tetap sah dan ia tidak perlu mengulangi shalatnya.
Sebagai landasan atas hal ini adalah firman Allah swt.,
"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya"
(Al-Ahzab [33]: 5)
Inilah pendapat yang dikemukakan oleh mayoritas kalangan sahabat dan tabi’in.
-
Tidak Tahu Letak Najis di Pakaian
Seseorang yang tidak mengetahui letak najis di pakaiannya, ia diwajibkan mencuci semua pakaiannya. Sebab, tidak ada cara lain untuk menghilangkan najis tersebut melainkan dengan cara mencuci keseluruhan pakaian itu. Hal ini sesuai dengan kaidah yang menyatakan, “Suatu yang tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain, maka perkara yang lain tersebut menjadi wajib.”
-
Pakaian Suci dan Najis Bercampur
Jika pakaian milik seseorang bercampur antara yang suci dengan yang terkena najis sehingga ia ragu saat memilih mana yang suci dan mana yang (terkena) najis, maka ia diharuskan memilih pakaian yang dianggap suci sesuai kemantapannya. Namun, ia hanya boleh memakainya untuk sekali shalat saja, baik pakaian yang ada itu sedikit ataupun banyak. Karena masalah ini sama halnya dengan menentukan arah kiblat.