Sebagaimana yang telah kita pahami bahwa wudhu merupakan (cara bersuci) dengan menggunakan air, yang berhubungan dengan muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki. Penjelasan lebih lanjut mengenai wudhu sebagaimana berikut: Dasar Diberlakukannya Wudhu Wudhu merupakan suatu perbuatan yang disyariatkan berdasarkan pada dalil berikut: Dari Al-Qur’an . Allah swt. berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." ( Al-Mā’idah [5]: 6 ) Dari hadits . Abu Hurairah ra. meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda: لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ "Shalat salah seorang di antara kalian tidak (akan)...
"Segala puji bagi Allah, Zat yang telah memberi kenikmatan kepadaku, menguatkan kekuatan padaku dan menghilangkan penyakit dari diriku".*¹ Sunnah-sunnah Fitrah Allah swt. mengajarkan kepada para nabi-Nya berbagai sunnah dan menyuruh kita agar meneladani mereka dalam melaksanakan sunnah-sunnah ini. Hal ini merupakan bagian dari syiar atau lambang jati diri yang bertujuan untuk membedakan suatu umat dengan umat yang lain. Ketentuan-ketentuan seperti ini disebut dengan sunnah-sunnah fitrah. Di antara sunnah-sunnah tersebut adalah: 1. Berkhitan. Berkhitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala zakar (baca: kemaluan laki-laki). Tujuannya adalah agar kotoran tidak menumpuk di dalamnya; untuk memastikan semua air kencing yang keluar; dan untuk menambah kenikmatan pada saat bersetubuh. Inilah khitan yang diwajibkan bagi kaum laki-laki. Sedangkan bagi perempuan, khitan dilakukan dengan memotong bagian atas yang tampak di permukaan kemaluan.² Khitan merupakan satu amalan yang ...