Langsung ke konten utama

Postingan

WUDHU

Sebagaimana yang telah kita pahami bahwa wudhu merupakan (cara bersuci) dengan menggunakan air, yang berhubungan dengan muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki. Penjelasan lebih lanjut mengenai wudhu sebagaimana berikut: Dasar Diberlakukannya Wudhu Wudhu merupakan suatu perbuatan yang disyariatkan berdasarkan pada dalil berikut: Dari Al-Qur’an . Allah swt. berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." ( Al-Mā’idah [5]: 6 ) Dari hadits . Abu Hurairah ra. meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda: لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ "Shalat salah seorang di antara kalian tidak (akan)...
Postingan terbaru

Sunnah-sunnah Fitrah

 "Segala puji bagi Allah, Zat yang telah memberi kenikmatan kepadaku, menguatkan kekuatan padaku dan menghilangkan penyakit dari diriku".*¹ Sunnah-sunnah Fitrah Allah swt. mengajarkan kepada para nabi-Nya berbagai sunnah dan menyuruh kita agar meneladani mereka dalam melaksanakan sunnah-sunnah ini. Hal ini merupakan bagian dari syiar atau lambang jati diri yang bertujuan untuk membedakan suatu umat dengan umat yang lain. Ketentuan-ketentuan seperti ini disebut dengan sunnah-sunnah fitrah. Di antara sunnah-sunnah tersebut adalah: 1. Berkhitan. Berkhitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala zakar (baca: kemaluan laki-laki). Tujuannya adalah agar kotoran tidak menumpuk di dalamnya; untuk memastikan semua air kencing yang keluar; dan untuk menambah kenikmatan pada saat bersetubuh. Inilah khitan yang diwajibkan bagi kaum laki-laki. Sedangkan bagi perempuan, khitan dilakukan dengan memotong bagian atas yang tampak di permukaan kemaluan.² Khitan merupakan satu amalan yang ...

(Qadha’ Hajat) Buang Air

Ada beberapa etika dan tata krama yang harus diperhatikan oleh seorang Muslim ketika hendak qadha’ hajat (buang air besar atau air kecil). Di antaranya adalah: Tidak diperkenankan membawa benda apapun yang bertuliskan lafal Allah , kecuali jika dikhawatirkan akan hilang atau karena tidak adanya tempat penitipan barang. Hal ini berdasarkan pada hadits yang bersumber dari Anas ra., bahwasanya Rasulullah saw. memakai cincin yang bertuliskan “ Muhammad Rasulullah ” . Setiap kali hendak masuk ke dalam toilet, beliau melepaskannya terlebih dahulu. ( HR Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi ) Al-Hafidz Ibnu Hajar memberi komentar berkaitan hadits ini dengan berkata, “Ini hadits ma’lu (cacat)”. Abu Daud juga berkata, “Ini hadits munkar ”. Meskipun begitu, bagian pertama dari hadits ini adalah sahih. Menjauh dan memasang tabir sehingga tidak terlihat oleh orang lain, terutama saat buang air besar. Hal ini bertujuan agar suara yang keluar darinya tidak terdengar atau baunya tidak ter...

An-Najāsah (Najis)

Najis adalah kotoran yang diwajibkan bagi setiap Muslim untuk membersihkan dan mensucikan darinya jika mengenai sesuatu. Allah berfirman,  "Dan pakaianmu bersihkanlah." (Al-Muddatstsir [74]: 4) Juga dalam firman-Nya, "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (Al-Baqarah [2]: 222) Rasulullah saw. bersabda, "Bersuci adalah sebagian dari iman." Terkait dengan najis, ada beberapa permasalahan yang akan diuraikan lebih detail sebagaimana berikut: Jenis-jenis Najis 1. Bangkai Bangkai merupakan binatang yang mati dengan tanpa proses penyembelihan, sebagaimana yang telah ditentukan syariat Islam. Anggota tubuh binatang yang dipotong ketika masih hidup juga masuk dalam kategori bangkai. Sebagai dasar atas hal tersebut adalah hadits Abu Waqid al-Laitsi, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: "Apa saja anggota tubuh hewan ternak yang dipotong sedangkan hewan itu masih hidup, maka ia termasuk ba...